A.
Pengertian
Kemacetan Lalu Lintas
Kemacetan lalu lintas
adalah terganggunya pergerakan kendaraan bermotor dari satu tempat ke tempat
yang lain. Jakarta sebagai ibukota dan pusat perekonomian tentunya memiliki
jumlah penduduk yang banyak, tentunya pengguna jalan makin banyak dan mobilitas
makin tinggi. Selain itu, Hoeve
(1990) juga mengatakan bahwa “Kemacetan merupakan masalah yang timbul akibat
pertumbuhan dan kepadatan penduduk”
sehingga
arus kendaraan bergerak sangat lambat.
B.
Faktor-Faktor
Penyebab Kemacetan
Di
wilayah DKI Jakarta yang menjadi ibukota negara sekaligus pusat perekonomian
negara, kepadatan penduduk memunculkan berbagai masalah social, khususnya
kemacetan. Terpusatnya aktivitas bisnis, perbankan, perkantoran, dan pusat
perbelanjaan maupun perumahan yang membuat kemacetan semakin meningkat setiap
harinya. Sesuai dengan hasil sensus 2010, jumlah penduduk yang tercatat
bertempat tinggal di kota Jakarta dengan luas sekitar 661,5 km2 adalah
sekitar 9,7 juta jiwa, yang menjadikannya kota terpadat di Indonesia.
Data
di atas secara umum menunjukkan pola peningkatan dari jumlah kendaraan yang ada
di wilayah JADETABEK (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dimana pada tahun
2010, jumlahnya mencapai 12 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut, lebih dari
700.000 kendaraan berasal dari BODETABEK, bukan dari Jakarta, yang artinya
penduduk Jakarta meningkat sekitar 5,8% setiap pagi sampai sore hari. Itu
merupakan sebuah fakta yang sangat miris, karena Jakarta yang sebelumnya telah
menjadi kota terpadat, justru bertambah padat akibat para pendatang harian
tersebut. Apalagi, jika jumlahnya semakin lama mengarah pada pola yang sama dan
terus-menerus meningkat. Maka dari itu, Jakarta semakin lama semakin
menjadi padat, khususnya pada waktu siang hari sebelum masyarakat beraktivitas
dan setelahnya.
Saat
ini jumlah perjalanan rata-rata perhari di kawasan kota Jakarta sudah mencapai
17 Juta jiwa, dengan rasio penggunaan kendaraan pribadi sebesar 43,6%
dibandingkan penggunaan kendaraan umum yang tidak jauh berbeda sekitar
56,4%. Dan pada tahun 2010 menurut survey dari JICA perjalanan harian
yang terjadi di wilayah Jakarta pada tahun 2002 adalah sebesar 5.302.194,
sedngakan pada tahun 2010 telah mencapai angka 7.384.939, dimana sebanyak
791.2995 adalah perjalanan harian yang berasal dari kota Depok dan
Bogor. Arus lalu lintas kendaraan bermotor yang semakin lama
semakin bertambah maka menyebabkan kemacetan yang tak terhindarkan di Jakarta
Selain
itu Boediningsih (2011) menyatakan
bahwa “Kemacetan
lalu lintas terjadi karena beberapa faktor, seperti:
·
Banyak pengguna jalan yang tidak tertib
·
Pemakai jalan melawan arus
·
Kurangnya petugas lalu lintas yang
mengawasi
·
Adanya mobil yang parkir di badan jalan
·
Permukaan jalan tidak rata
·
Tidak ada jembatan penyeberangan, dan
·
Tidak ada pembatasan jenis kendaraan.
Kelambatan
dan kemacetan makin menjadi-jadi karena buruknya manajemen lalu lintas selama
masa konstruksi. Banyak jalan di Jakarta yang tidak memiliki gorong-gorong
sehingga bukan hanya menggerus aspal juga dapat menimbulkan banjir. Tentunya
jalan yang rusak akan menghambat laju kendaraan sehingga menimbulkan kemacetan,
apalagi bila musim hujan tiba. Selain membuat jalan rusak, hal lain yang
dirasakan para pengguna jalan bila musim hujan tiba adalah banjir, banjir
menyebabkan kendaraan tidak bisa melaju.
C.
Dampak
Kemacetan Lalu-lintas
Ada beberapa dampak
dari kemacetan lalu-lintas, yaitu :
1. Pemborosan
BBM
Pemborosan BBM terjadi karena bila saat keadaan
macet kendaraan yang terhambat sehingga pembakaran tidak efektif, yang
seharusnya 1 liter =10 km bila keadaan macet akan ada pemborosan setengah liter
yang harganya mencapai Rp 2250,-. Itu untuk 1 orang sedangkan pengguna jalan di
Jakarta menurut catatan Ditlantas Polri tahun 2005 menyebutkan jumlah kendaraan
bermotor di Jakarta sekitar 8,86 juta kendaraan meliputi mobil (35,74%), bus
(7,8%), dan motor (56,35%).
2. Pemborosan
Waktu
Selain pemborosan BBM bila terjadi kemacetan pasti
kita akan rugi waktu yang seharusnya 60 km=1 jam bila terjadi kemacetan bisa
10-20 km=1 jam, sehingga yang seharusnya kita bisa menyelesaikan 2 urusan di
tempat yang berbeda dalam 1 hari bila macet kita hanya bisa menyelesaikan 1
urusan dalam 1 hari. Jadi dampak kemacetan lalu-lintas sangat besar, selain
waktu dan biaya, kemacetan lalu-lintas juga dapat menyebabkan stress, dan mudah
marah. Sehingga pekerjaan pun menjadi terganggu. Seringkali akibat terburu-buru
akan terjadi kecelakaan.
3. Peningkatan
Polusi Udara dan gangguan kesehatan
Kemacetan menyebabkan laju kendaraan melambat dan
pembakaran pun semakin lama, pembakaran akan menghasilkan karbondioksida
sehingga akan menimbulkan polusi udara yang semakin banyak. Karbondioksida
mengandung racun yang menggangu kesehatan penduduk Jakarta sehingga
produktivitas menurun, bila produktivitas menurun maka perekonomian akan
terganggu.Jadi dampak yang diakibatkan oleh kemacetan lalu-lintas sangat luas
dari kesehatan, ekonomi, dan produktivitas kerja.
D.
Upaya
Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas
Ada beberapa
langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang harus
direncanakan secara komperhensif, diantaranya:
a. Peningkatan
kapasitas jalan.
Salah satu langkah mengurangi kemacetan jalan adalah
dengan meningkatkan kapasitasjalan, misalnya: memperlebar jalan, menambah lajur
lalu lintas jika memungkinkan, mengurangi konflik di persimpangan dengan
membatasi arus belok kanan.
b. Keberpihakan
kepada angkutan umum
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan
mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan.
Misal: pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum, pengembangan jalur khusus
bus, seperti busway di Jakarta, pengembangan kereta api kota yang dikenal
dengan metro di Perancis, Subway di Amerika Serikat, MRT di Singapura. Juga
dengan keringanan pajak dan bea masuk untuk kendaraan angkutan umum.
c. Pembatasan
kendaraan pribadi
Kebijakan ini memang tidak populer, namun jika
kemacetan semakin parah maka harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih
ekstrim sebagai berikut:
1) Pembatasan
penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu yang akan dibatasi
lalu lintasnya, bentuk lainnya adalah dengan penerapan tarif parkir yang tinggi
di kawasan tersebut, sistem ini berhasil di Singapura, London dan Stokholm.
2) Pembatasan
pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya kepemilikan, pajak bahan
bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
3) Pembatasan
lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu dengan menerapkan
kawasan 3 in 1, atau bentuk lain pembatasan sepeda motor masuk tol, pembatasan
mobil pribadi masuk jalur busway.
d. Menerapkan
jam kerja berbeda
Walaupun terkesan hanya memindahkan jam macet tetapi
solusi ini memberikan kontribusi mengurai kemacetan lalu lintas.
E.
Peran
Pengguna Jalan
Para pengguna
jalan dapat membantu pemerintah dalam menangani kemacetan lalu-lintas seperti
dengan beralih ke angkutan umum yang tersedia, bila tidak para pengguna
kendaraan pribadi seharusnya mengikuti aturan, apabila para pejalan kaki hendak
menyeberang sebaiknya melewati jembatan penyeberangan, dan bagi yang ingin naik
angkutan umum sebaiknya pada tempatnya sehingga tidak mengganggu kendaraan
lainnya, bagi para pengguna jalan, kesadaran pribadi harus selalu disosialisasikan
melalui media televisi.
Mulai dari
pejalan kaki harus membiasakan diri berjalan di trotoar, menyeberang di
jembatan penyeberangan. Apabila ingin menggunakan angkutan umum, harus
menghentikan angkutan tersebut di halte yang ada dan bila turun harus di halte
yang tersedia. Supir angkutan umum harus mempunyai kesadaran yang tinggi untuk
mematuhi rambu-rambu lalu-lintas, supir angkutan umum tidak berhenti di
sembarang tempat hanya berhenti di halte. Pada saat berhenti kendaraan
dipinggirkan sehingga tidak mengganggu kendaraan di belakangnya, dan tidak
menjadikan perempatan sebagai terminal.
Pedagang kaki
lima sebaiknya tidak berdagang di trotoar karena itu adalah haknya pejalan kaki,
begitu juga pejalan kaki tidak membeli barang-barang di trotoar. Pengguna
kendaraan pribadi tidak saling serobot, apabila terjadi kemacetan harus antri,
tidak menerobos lampu merah.
Apabila
menggunakan kendaraan pribadi sendirian sebaiknya gunakan kendaraan yang kecil
dan tidak boros, akan lebih baik lagi apabila beralih ke kendaraan umum yang
tersedia. Tidak menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan yang tidak
penting pada jam sibuk. Bagi pengguna sepeda motor gunakanlah jalur kiri dan
kecepatan yang tidak tinggi, apabila dipakai untuk ojek pangkalannya tidak
menjulur ke ruas jalan, dan tidak menerobos lampu merah. Truk angkutan barang
tidak diangkut pada jam-jam sibuk.
F.
Peran
pemerintah
Akibat
urbanisasi dan angka kelahiran yang tinggi menyebabkan pertumbuhan penduduk
Jakarta tidak terkendali. Berarti pemerintah daerah DKI harus membatasi laju
urbanisasi dan menekan angka kelahiran dengan menjalankan program Keluarga
Berencana. Bila pemerintah berhasil menangani laju urbanisasi dan angka
kelahiran maka jumlah pengguna jalan juga akan terkendali.
Untuk kawasan
perkotaan, Menhub menjelaskan, pengembangan transportasi disesuaikan dengan
tingkat populasi serta karakteristik wilayah. Menhub memaparkan untuk kota
besar dengan populasi antara 2 juta jiwa hingga 5 juta jiwa seperti Jakarta,
menurut Menhub, pengembangan transportasinya adalah dengan mengintegrasikan
antar moda transportasi, dengan mengarahkan integrasi antara moda jalan rel sebagai
main back-bone dengan moda jalan.
Jadi untuk
jangka panjang sebaiknya dibuat monorail dan MRT sebab Jakarta pasti akan lebih
banyak lagi penduduknya. Proyek MRT akan dimulai dengan pembangunan jalur MRT
14.5 km dari Terminal Lebak Bulus hingga Stasiun Dukuh Atas. Pembangunan jalur
pertama ini akan menjadi awal sejarah pengembangan jaringan terpadu dari sistem
MRT yang merupakan bagian dari sistem transportasi massal DKI Jakarta pada masa
yang akan datang.
Pengembangan
untuk meneruskan jalur Dukuh Atas menuju Stasiun Kota yang akan disebut jalur
utara -selatan serta pengembangan jalur timur-barat. Ini merupakan simbol bahwa
kota Jakarta akan menjadi kota yang sejajar dengan kota Megapolitan Asia
seperti Singapura, Hongkong, Bangkok, New Delhi, Seoul dan Tokyo. Selain itu
pemerintah harus pula mengoptimalkan KA yang telah ada, meningkatkan pelayanan
dan kenyamanannya, baik di stasiun maupun di dalam KA tersebut. sehingga banyak
orang beralih ke kereta.
Peraturan harus
ditegakkan sehingga penduduk Jakarta disiplin apabila ada kendaraan yang
melintas segera ditilang sesuai dengan aturan misalnya: angkutan umum yang
berhenti bukan di halte. Transportasi mikro seperti Angkot, Mikrolet,
Metromini, Kopaja dan sejenisnya masih menjadi salah satu alat transportasi
andalan warga Ibukota. Namun moda ini justru kerap menimbulkan masalah dalam
sistem transportasi. Cara mengemudi yang ugal-ugalan, menaikan dan penumpang di
sembarang tempat menjadi problematika tersendiri di jalanan Ibukota. Hal
tersebut dikarenakan sistem transportasi mikro ini belum dikelola dengan baik.
Sistem cari penumpang demi 'nguber setoran' dituding jadi penyebab.
Pengamat
transportasi UI, Alvin Syah mengusulkan, Pemprov DKI menghapus sistem nguber
setoran dengan manajemen transportasi yang berorientasi pada pelayanan. Hal
tersebut bisa dilakukan dengan meleburkan para pemilik transportasi mikro
menjadi sebuah badan hukum. Pemilik alat transportasi bisa duduk sebagai
pemilik saham dan para sopir dan kondektur dibayar dengan sistem gaji. "Dengan
begitu, para sopir tidak perlu ugal-ugalan demi nyari penumpang untuk nguber
setoran. Pelayanan akan lebih baik karena nantinya jam keberangkatan juga bisa
diatur," usulnya.Manajemen transportasi mikro seperti ini, menurut Alvin,
akan mendukung program DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem Electronic Road
Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Mengingat syarat diterapkannya ERP, sistem
transportasi harus cukup baik agar masyarakat punya pilihan untuk beralih ke
transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadinya. Menurutnya,
"Jangan hanya dipahami perbaikan transportasi umum itu hanya secara fisik,
tapi manajemennya juga. Percuma kalau Metromini bus baru ber AC tapi
manajemennya masih nguber setoran tidak akan efektif juga.”Kendaraan yang
menerobos lampu merah, motor yang berada di jalur kanan, pejalan kaki yang
tidak disiplin juga harus didenda seperti yang terjadi di negara-negara maju.
Sebaiknya dibuat peraturan tentang usia kendaraan, kendaraan yang sudah diatas
15 tahun tidak boleh melaju di jalan-jalan protokol agar polusi tidak
bertambah, karena mobil-mobil yang lebih dari 15 tahun pembakarannya tidak
sempurna. Peraturan uji emisi gas buang harus ditegakkan, apalagi angkutan umum
khususnya bis dan truk, dengan menguji emisi kita bisa mengurangi kendaraan
yang tidak layak pakai, dan mengurangi polusi udara. Selain itu secara
perlahan-lahan mengalihkan penduduk Jakarta untuk menggunakanbusway.
Busway dibuat
lebih efektif dengan menambah jumlah armada busway, sehingga penumpang tidak
menunggu lama dan waktu yang ditempuh lebih pendek, halte-halte dibuat aman dan
nyaman jalur busway tidak dilalui oleh kendaraan lain, pembangunan busway di
Jakarta yang hingga tahun 2008 ini sudah beroperasi sebanyak tujuh koridor dari
15 koridor yang direncanakan merupakan langkah tepat dan berani dari Pemda DKI
untuk mengatasi ancaman stagnasi lalu lintas di Ibukota yang diperkirakan akan
terjadi pada tahun 2014 mendatang.
Otonomi daerah
telah memberikan kewenangan yang lebih kepada tiap wilayah jika dibandingkan
dengan era sebelumnya. Tidak terkecuali kewenangan di sektor perhubungan. Telah
banyak kewenangan Kementerian Perhubungan yang dilimpahkan ke daerah tingkat
satu maupun dua. Tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan, khususnya
bidang Perhubungan Darat, adalah menyiapkan regulasi transportasi yang menjadi
acuan peraturan daerah tingkat satu maupun dua. Namun, sering dalam
pelaksanaan, peraturan pemerintah daerah tingkat satu maupun dua tidak selaras
dengan regulasi pusat. Hal tersebut menandakan perlunya formulasi ulang soal
tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah agar pelayanan jasa
transportasi menjadi lebih baik. Sejak otonomi daerah bergulir, tidak ada lagi
kantor-kantor perwakilan Kementerian Perhubungan di daerah. Hilangnya kantor
itu melemahkan koordinasi antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan
transportasi di suatu wilayah. Begitu juga kewenangan pembinaan SDM bidang
transportasi. Setiap daerah diberi hak penuh membina SDM bidang perhubungan.
Namun, realitas di lapangan memberikan gambaran yang kurang baik. Walaupun
diberi keleluasaan dalam melaksanakan pembinaan itu, kualitas SDM bidang
perhubungan jauh dari harapan. Berdasar hasil penelitian Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Perhubungan Darat pada 2004, hanya sekitar 20 persen SDM pehubungan darat
di daerah yang benar-benar berkompeten. Dengan kondisi tersebut, bisa
dipastikan pelayanan jasa di sektor transportas jauh dari harapan.